Seorang siswi kebidanan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan aborsi bayi sendiri. Perbuatan nekatnya tersebut dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Kota Mataram.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial S menerima laporan dari seorang wanita berinisial NR. NR meminta S untuk datang ke kamar kos pelaku berinisial RAY (26). Saat tiba di lokasi, S dan NR menemukan RAY dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan. Mereka juga menemukan mayat bayi yang tergeletak di kamar kos tersebut.
“Melihat situasi kritis, S segera membawa RAY ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan,” ujar Kapolsek Sandubaya, Kompol Imam Maladi.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui bahwa bayi tersebut berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan lahir prematur. Pelaku diduga melakukan aborsi bayi dengan cara meminum obat pil untuk mempercepat persalinan.
Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku
Pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RAY. Dari hasil interogasi awal, RAY mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang yang tidak dikenal. Ia membeli enam butir pil seharga Rp 1,25 juta.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada pelaku lain dalam kasus ini,” kata Kompol Imam Maladi.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, RAY dijerat dengan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Dampak dan Himbauan
Kasus aborsi bayi yang dilakukan oleh seorang siswi kebidanan ini tentu sangat memprihatinkan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pendidikan seks yang komprehensif dan akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga pergaulan. Jika mengalami masalah terkait kesehatan reproduksi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tenaga medis atau konselor yang kompeten,” ujar Kompol Imam Maladi.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya praktik aborsi bayi ilegal di lingkungan sekitar.
“Kami akan menindak tegas pelaku praktik aborsi bayi ilegal. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengetahui adanya praktik tersebut,” tegas Kompol Imam Maladi.
Semoga kejadian ini tidak terulang kembali dan semua pihak dapat bekerja sama untuk mencegah praktik aborsi bayi ilegal.